9.21.2016

MUDAHNYA URUS AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA

Berbagi itu indah... apa aja dah yang bisa dibagi, asalkan halal, mari dibagi. Kali ini saya mau bagi-bagi cerita (seperti biasa), gimana caranya urus atau mungkin lebih tepatnya bikin surat Akta Kelahiran anak. Baru kali ini (di saat anak sudah tiga), saya urus sendiri Surat Akta Kelahiran si bocah.

Lha kemarin yang dua anak, piye bikinnya? Hmmm... joki, ciyn! Bahahahaha! Waktu jaman Nares, yang ngurus Akta Kelahiran, dari pihak RS (bayar sekian ratus ribu dan jadi). Waktu jaman Nara, yang ngurus Akta Kelahiran ada pengurus RW yang berbaik hati. Sekarang, karena saya pengangguran, makanya mau urus sendiri aja. Belajar... kali aja bisa jadi joki ngurus Akta Kelahiran... *kunyah bubble tea. Eh tapi ya, ini siy sebenernya karena pihak RS sekarang udah nggak mau lagi ngurusin bikin Akta Kelahiran, makanya mau nggak mau ngurus sendiri deh.

Ngurus Akta Kelahiran ternyata gampang banget kok, nggak pakai susah dan berbelit-belit. Sekarang apalagi jamannya koh Ahok jadi DKI-1, nggak main-main punya, urusan di kelurahan dan kecamatan nggak bisa sembarangan jadi permainan. Salah-salah ehm main-main maksudnya... kalo petugas main-main sama penduduk jelata macam saya ini, tinggal laporin via aplikasi Qlue, kelarlaaah... kelar riwayatnya di instansi pemerintahan.

Udah siap mau bikin Akta Kelahiran adik bayi? Nih langkah-langkahnya...


Lapor ke RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar

Ini hal pertama banget yang harus dilakukan. Mintalah Surat Pengantar dari Pak/Bu RT kita. Tapi jangan lupa ya..., kalo mau minta Surat Pengantar RT pun harus bawa: 
   1. Surat Keterangan Lahir dari RS (asli)
   2. Kartu Keluarga (KK) - copy
   3. Surat Nikah - copy
   4. KTP suami dan istri - copy

Itu semua lampiran yang harus ditunjukan ke RT. Surat Pengantar ini nanti harus dilanjutkan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel pak/bu RW. 

Nah, yang perlu diperhatikan adalah, Surat Pengantar-nya nanti dapetnya 2 ya... karena yang satu adalah Surat Pengantar untuk membuat Akta Kelahiran dan yang satunya lagi Surat Pengantar untuk membuat/merevisi KK (karena ada tambahan anggota keluarga baru). Kalau menurut informasi dari pak RT saya, ini karena sekarang di Akta Kelahiran harus sudah ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Makanya, bikin KK dulu baru bisa bikin Akta Lahir.

Selesai Surat Pengantar Akta dan KK, saya lanjut ke Kelurahan Palmerah...


Lapor ke Kelurahan untuk Pembuatan KK dan Akta Kelahiran

Yuk lanjut proses di Kelurahan. Sampaikan ke petugas PTSP di Kelurahan, kalau kita mau bikin Akta Kelahiran si bocah, serahin aja semua Surat Pengantar Akta dan KK ke petugas. Nah, untuk yang dokumen Akta Kelahiran, jangan lupa siapkan 2 (dua) paket berkas:
   1. Surat Pengantar dari RT dan RW (asli)
   2. Surat Keterangan Lahir dari RS (copy) 
   3. Cap kaki bayi saat lahir dari RS (copy)
   4. Surat Nikah Orang Tua (copy)
   5. KK (copy)
   6. KTP orang tua anak - suami dan istri (copy)
   7. KTP 2 orang saksi (copy)

Kalau berkas diatas sudah lengkap, nanti petugas PTSP akan terima dan selanjutnya untuk dibuatkan Surat Pengantar membuat Akta Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat. Jadi, di Kelurahan itu hanya untuk membuat pengantar-nya ya, bukan untuk menjadi sebuah Akta Kelahiran. Setelah menyerahkan berkas diatas, seminggu kemudian saya disuruh datang kembali.

Datang kembali ke Kelurahan, seminggu setelah masuk berkas yang pertama, ternyata Surat Pengantar untuk bikin Akta Kelahiran dari Kelurahan sudah jadi, berikut dengan KK yang baru juga. KK-nya sudah ada nama adik bayi berikut dengan NIK-nya. Nah, KK yang baru ini, harus di tanda tangan Kepala Keluarga dan RT (tanda tangan dan stempel), baru kemudian diserahkan kembali ke Kelurahan. Mari kita pulang, minta tanda tangan pak suami dan pak RT...

Setelah lengkap tanda tangan pak suami dan pak RT di KK yang baru, saya kembali ke Kelurahan, untuk meminta tanda tangan pak/bu Lurah Palmerah. Setelah KK kita ditandatangani Kepala Keluarga dan RT, kembalikan ke Kelurahan dan selanjutnya ditandatangani pak/bu Lurah. Cepet kok, cukup 1 hari saja. Kebetulan waktu itu saya masuk berkas hari Jumat, maka datang lagi hari Senin dan taraaaa... sudah ada.

Lengkap sudah urusan di Kelurahan. Surat Pengantar untuk bikin Akta Kelahiran ke Disdukcapil Kecamatan dan Kartu Keluarga.

Kelurahan Palmerah kini canggih lah pokoknya...


Ajukan berkas Akta Kelahiran ke Kecamatan

Langkah selanjutnya, mari masukkan berkas-berkas untuk membuat Akta Kelahiran di tingkat Kecamatan. Jadi, sebenernya kita cukup antar berkas saja ke Disdukcapil di tingkat Kecamatan. Nanti petugas Kecamatan yang akan bawa berkas kita ke Disdukcapil Jakarta Barat. Cihuuuuy kan yesss...? Aman lah pokoknya. Asal berkas lengkap, nggak perlu amsyong. Nah, untuk di tingkat kecamatan ini, kelengkapan berkas bikin Akta Kelahiran:
   1. Surat Pengantar untuk membuat Akta Kelahiran dari Kelurahan (asli)
   2. Surat Keterangan Lahir dari RS (copy dan asli)
   3. Cap kaki bayi saat lahir dari RS (copy)
   4. Surat Nikah Orang Tua (copy)
   5. KK yang baru (copy)
   6. KTP orang tua anak - suami dan istri (copy)
   7. KTP 2 orang saksi (copy)

Setelah berkas kita diperiksa oleh petugas Disdukcapil Kecamatan dan sudah lengkap, kita diminta untuk mengisi formulir untuk data-data. Info aja nih, kalau yang mengurus Akta Kelahiran bukan orang tua sang anak alias perwakilan, perlu membuat Surat Kuasa bermaterai. Ini saya karena orang tuanya langsung, jadi nggak perlu Surat Kuasa. Setelah isi formulir dan dinyatakan sudah beres sama petugas Kecamatan, maka kita akan dikasih tanda terima berkas. Tanda terima ini nantinya akan dipergunakan untuk mengambil Akta Kelahiran yang ditargetkan jadi 2 minggu setelah berkas kita masuk.

2 minggu lewat 1 hari. Mari ambil Akta Kelahiran si adek... Begitu datang ke Kecamatan, serahkan Tanda Terima yang kita punya, dan taraaa... Akta Kelahiran si baby bala bala sudah ada. Grateish dan nggak pakai ribet. Asal berkas lengkap, express kok jadinya. Calo? Udah nggak ada. Ya orang ngurusnya juga gampang banget. 

Well done, alhamdulillah beres... Siap jadi joki Akta Kelahiran... anyone...? Bahahahahaha.....


Kantor Kecamatan Palmerah
Pelayanan Terpadu yang banyak membantu

Rangkuman proses bikin Akta Kelahiran:

1. Ke RT - RW setempat bikin Surat Pengantar (Akta dan KK)
2. Bawa Surat Pengantar dari RT ke Kelurahan
3. Surat Pengantar Akta jadi berikut KK baru jadi juga
4. Tanda tangan KK baru oleh Kepala Keluarga dan RT (berikut stempel RT)
5. Balikin KK yang sudah ditandatangani ke Kelurahan, untuk ditandatangani Lurah
6. Ambil KK yang sudah ditandatangani Lurah
7. Bawa Surat Pengantar Akta dari Kelurahan, berikut dengan KK baru ke Kecamatan.
8. Masukin berkas Akta Kelahiran ke Disdukcapil Kecamatan.  

3 comments:

  1. La aku kok gak dimintain kopian cap kaki dedek ya Bu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iyh, kok beda-beda ya... Aku yo ditanyaken cap kaki bayi... hampir aja kukasih cap jempolnya.... ahahahahah

      Delete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

KURIKULUM SD KINI... JAHARA DEH...

Buat ibu-ibu yang selalu mendampingi anak-anaknya belajar, pasti paham banget kalau materi pelajaran sekarang ini berat sekali. Ehm, apa ja...

Popular Post